AYOMEDAN.ID -- Berikut 4 Syarat Memperbarui KTP di Indonesia.
Syarat Memperbarui KTP ternyata tak berbelit-belit. Anda tentunya akan memperbarui KTP secara berkala.
KTP harus selalu di update agar memiliki keamanan yang lebih canggih dan moderen. Lantas apa saja Syarat Memperbarui KTP?
Baca Juga: Zainudin Amali Mundur dari Menpora, Jokowi Sudah Siapkan Pengganti?
Berikut AyoMedan.id sajikan 4 Syarat Memperbarui KTP di Indonesia:
1. Warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
2. Melakukan pengajuan permohonan perubahan data KTP ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
3. Membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan, seperti:
- KTP lama (jika masih ada)
- Akta lahir atau surat keterangan lahir
- Surat keterangan pindah dari kelurahan atau kecamatan (jika pindah domisili)
- Surat keterangan kematian (jika status sudah berubah karena meninggal dunia)
- Surat keterangan cerai (jika status sudah berubah karena perceraian)
Artikel Terkait
7 Langkah Cara Membuat KTP Online di Kota Medan, Sumatera Utara, Hanya Butuh Rp12.000
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet
5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil
6 Langkah Cara Membuat KTP, Tanpa Biaya, Lengkap dengan Syarat
5 Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang, Hanya Perlu 3 Dokumen, Dijamin Beres