c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;
Baca Juga: Link Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Digelar Senin Besok
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;
Pasal 2
Lain-lain
(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;
(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;
Itulah isi perjanjian damai lengkp Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Artikel Terkait
Diperiksa Polisi, Irjen Teddy Minahasa Lebih Pilih Pakai Pengacara Sendiri
Hindari Jalan Ini, Karena Besok Ada Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel
Jangan Malas, Ini Cara Mudah Merawat Rantai Motor
Tawuran di Deli Serdang, Seorang Pemuda Tewas dengan Luka Bacok Sekujur Tubuh
Gegara Sakit Hati, Remaja di Medan Tega Tikam Tetangganya Sendiri Hingga Tewas
21 Ucapan Hari Santri Nasional 2022 Terbaik, Penuh Makna, Harapan dan Doa untuk Dibagikan di Media Sosial
Bacakan Keterangan Pers Tangan Kapolri Bergetar Dikaitkan dengan Tremor, Simak Penjelasan Berikut
Suaminya Besok akan Disidang, Putri Candrawathi Alami Depresi
Pemko Medan Ingatkan Warganya Rajin Olahraga
Link Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Digelar Senin Besok