- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Setelah itu akan muncul tampilan awal dan pilih menu daftar.
- Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi lalu klik "Masuk Sekarang".
- Kini Anda telah memiliki akun di laman tersebut berikutnya Anda akan mengisi formulir data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Jangan lupa unggah foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.
- Lalu klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. Dengan ini database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
Demikian ulasan perihal cara membuat kartu kuning online yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga: Rakyat Menjerit, Harga BBM Berpotensi Turun
Artikel Terkait
Inilah Golongan yang Tidak Terkejut saat Sangkakala Ditiup, Siapa Saja Mereka?
Jadwal Sholat Hari Ini untuk Kota Medan Sabtu 10 September 2022
Renungan Harian Katolik Sabtu 10 September 2022, Pohon Dikenal Dari Buahnya
Renungan Harian Kristen Sabtu 10 September 2022, Menilai Orang Lain
Shio Sabtu 10 September 2022, Tikus, Kerbau, Macan
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 10 September 2022, Hujan Ringan dan Cerah Berawan
Contoh Ceramah Singkat Bulan Safar tentang Rebo Wekasan, Cocok untuk Materi Tausiyah atau Kultum
Hore! BSU Tahap Pertama sudah Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya
Mengabdi Pada Bangsa dan Negara, Simak Syarat dan Cara Jadi Prajurit TNI Berikut
Harus Tahu, Begini Urutan Pangkat TNI Dari Terendah Sampai Tertinggi