AYOMEDAN.ID—Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan adalah memiliki kartu kuning. Kartu kuning juga bisa untuk melamar calon pegawai ngeri sipil.
Membuat kartu kuninga bisa dilakukan baik secara online maupun langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.
Untuk mendaftar kartu kuni secara online ikuti panduan berikut dan siapkan beberapa persyaratannya.
Baca Juga: Sekretariat Presiden Pastikan Tidak ada Kebocoran Data
Melansir dari suara.com Sebelumnya diketahui bahwa kartu kuning atau Kartu AK1 adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.
Umumnya kartu kuning ini digunakan untuk melamar kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun melamar di instansi swasta. Kartu kuning mencantumkan informasi pribadi pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, hingga imformasi pendidikan terakhir.
Setelah resmi mengantongi kartu kuning maka data kita sudah tersimpan di Disnaker. Selanjutnya Disnaker akan memberi data-data tersebut kepada pihak perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja.
Baca Juga: Aneh! KPU Bali Temukan Daftar 116 Pemilih Tercatat Punya Akta Kematian Ternyata Masih Hidup
Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu kuning? Saat ini proses pembuatan kartu kuning sudah sangat mudah. Bahkan saat ini Disnaker sudah memfasilitasi pembuatan kartu kuning secara online.
Jika Anda ingin memiliki kartu kuning maka pastikan terlebih dahulu syarat-syarat yang berlaku dengan mengecek laman resmi Dinas Ketenagakerjaan masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Syarat maupun ketentuan membuat kartu kuning di setiap daerah terdapat perbedaan namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama.
Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan sebelum membuat kartu kuning.
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat pengalaman kerja bagi yang memiliki
- Sertifikat kompetensi bagi yang memiliki.
- File pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang berearna merah
- Cara Membuat Kartu Kuning Online
Setelah menyiapkan syarat-syarat yang telah disebutkan, berikut ini cara membuat kartu kuning online yang dapat Anda cermati.
Artikel Terkait
Inilah Golongan yang Tidak Terkejut saat Sangkakala Ditiup, Siapa Saja Mereka?
Jadwal Sholat Hari Ini untuk Kota Medan Sabtu 10 September 2022
Renungan Harian Katolik Sabtu 10 September 2022, Pohon Dikenal Dari Buahnya
Renungan Harian Kristen Sabtu 10 September 2022, Menilai Orang Lain
Shio Sabtu 10 September 2022, Tikus, Kerbau, Macan
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 10 September 2022, Hujan Ringan dan Cerah Berawan
Contoh Ceramah Singkat Bulan Safar tentang Rebo Wekasan, Cocok untuk Materi Tausiyah atau Kultum
Hore! BSU Tahap Pertama sudah Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya
Mengabdi Pada Bangsa dan Negara, Simak Syarat dan Cara Jadi Prajurit TNI Berikut
Harus Tahu, Begini Urutan Pangkat TNI Dari Terendah Sampai Tertinggi