AYOMEDAN.ID -- Berikut 6 langkah Cara Membuat KTP secara offline di Disdukcapil.
Cara Membuat KTP di Disdukcapil sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Adapun Syarat Membuat KTP juga telah terlampir dalam artikel ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang, Lengkap dengan Contoh
Sebagai informasi KTP merupakan kartu identitas diri resmi dari pemerintah untuk mencegah tindak kejahatan, mendapatkan hak sosial, dan sebagai syarat berbagai administrasi.
Maka dari itu perlu bagi Warga Negara Indonesia(WNI) yang sudah berusia 17 tahun untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut AyoMedan.id sajikan Cara dan Syarat Membuat KTP di Disdukcapil:
1. Persiapkan dokumen-dokumen:
- Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah (untuk yang sudah menikah)
- Fotokopi bukti domisili, seperti rekening listrik atau air
2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen.