lifestyle

6 Langkah Cara Membuat KTP, Tanpa Biaya, Lengkap dengan Syarat

Minggu, 19 Februari 2023 | 13:05 WIB
6 Langkah Cara Membuat KTP, Tanpa Biaya, Lengkap dengan Syarat

AYOMEDAN.ID -- Berikut 6 langkah Cara Membuat KTP secara offline di Disdukcapil.

Cara Membuat KTP di Disdukcapil sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Adapun Syarat Membuat KTP juga telah terlampir dalam artikel ini.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang, Lengkap dengan Contoh

Sebagai informasi KTP merupakan kartu identitas diri resmi dari pemerintah untuk mencegah tindak kejahatan, mendapatkan hak sosial, dan sebagai syarat berbagai administrasi.

Maka dari itu perlu bagi Warga Negara Indonesia(WNI) yang sudah berusia 17 tahun untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk  (KTP).

Berikut AyoMedan.id sajikan Cara dan Syarat Membuat KTP di Disdukcapil:

1. Persiapkan dokumen-dokumen:

- Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Leicester di Liga Inggris, Rekor Kinclong Bawa Setan Merah Menang 3-1

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah (untuk yang sudah menikah)

- Fotokopi bukti domisili, seperti rekening listrik atau air

2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen.

Halaman:

Tags

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB