Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Berapa Biayanya?

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:30 WIB
Syarat, biaya, dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang. (pixabay.com/fancycrave1)
Syarat, biaya, dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang. (pixabay.com/fancycrave1)

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Perkawinan secara Online di Kota Medan Mudah dan Cepat, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

3. Membuat pengajuan permohonan

Setelah mendapatkan surat keterangan hilang, Anda bisa membuat pengajuan permohonan untuk mengurus akta kelahiran yang baru. Pengajuan ini bisa dilakukan di kantor catatan sipil di kota atau kabupaten tempat kelahiran Anda terdaftar.

4. Mengisi formulir dan menyertakan dokumen pendukung

Anda harus mengisi formulir permohonan dan menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan hilang, fotokopi kartu keluarga atau buku nikah orang tua, serta fotokopi KTP.

5. Membayar biaya administrasi

Setelah mengisi formulir dan menyertakan dokumen pendukung, Anda harus membayar biaya administrasi untuk mengurus akta kelahiran yang baru. Besar biaya administrasi dapat berbeda-beda tergantung dari daerah dan aturan yang berlaku.

6. Proses pengurusan akta kelahiran yang baru

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya administrasi telah dibayarkan, proses pengurusan akta kelahiran yang baru akan dilakukan oleh petugas catatan sipil. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan setiap daerah.

Biaya mengurus akta kelahiran yang hilang

Biaya mengurus akta kelahiran yang hilang dapat berbeda-beda tergantung dari daerah dan aturan yang berlaku. Namun, umumnya biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 150.000.

Selain itu, Anda juga harus memperhitungkan biaya lainnya seperti biaya fotokopi dokumen, biaya pengurusan surat keterangan hilang, dan biaya lainnya yang mungkin diperlukan dalam proses pengurusan.

Pastikan untuk memperhatikan semua biaya yang diperlukan agar proses pengurusan akta kelahiran yang hilang dapat berjalan lancar dan tanpa kendala. (sumber Chat GPT)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X