3. Membuat pengajuan permohonan
Setelah mendapatkan surat keterangan hilang, Anda bisa membuat pengajuan permohonan untuk mengurus akta kelahiran yang baru. Pengajuan ini bisa dilakukan di kantor catatan sipil di kota atau kabupaten tempat kelahiran Anda terdaftar.
4. Mengisi formulir dan menyertakan dokumen pendukung
Anda harus mengisi formulir permohonan dan menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan hilang, fotokopi kartu keluarga atau buku nikah orang tua, serta fotokopi KTP.
5. Membayar biaya administrasi
Setelah mengisi formulir dan menyertakan dokumen pendukung, Anda harus membayar biaya administrasi untuk mengurus akta kelahiran yang baru. Besar biaya administrasi dapat berbeda-beda tergantung dari daerah dan aturan yang berlaku.
6. Proses pengurusan akta kelahiran yang baru
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya administrasi telah dibayarkan, proses pengurusan akta kelahiran yang baru akan dilakukan oleh petugas catatan sipil. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan setiap daerah.
Biaya mengurus akta kelahiran yang hilang
Biaya mengurus akta kelahiran yang hilang dapat berbeda-beda tergantung dari daerah dan aturan yang berlaku. Namun, umumnya biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 150.000.
Selain itu, Anda juga harus memperhitungkan biaya lainnya seperti biaya fotokopi dokumen, biaya pengurusan surat keterangan hilang, dan biaya lainnya yang mungkin diperlukan dalam proses pengurusan.
Pastikan untuk memperhatikan semua biaya yang diperlukan agar proses pengurusan akta kelahiran yang hilang dapat berjalan lancar dan tanpa kendala. (sumber Chat GPT)
Artikel Terkait
7 Cara yang Bisa Dilakukan agar Diterima Magang di Perusahaan yang Kamu Inginkan
Seputar Akta Jual Beli Tanah: Definisi, Manfaat, Harga, Syarat dan Cara Membuat
Resep dan Cara Membuat Sup Bakso Ayam Sayuran, Cocok Dinikmati saat Turun Hujan, Makin Mantap Pakai Sambal
Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online di Kota Medan, Siapkan Buku Nikah hingga KTP Saksi
5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil
Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah, Lengkap dengan Dokumen yang DIbutuhkan