Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Berapa Biayanya?

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:30 WIB
Syarat, biaya, dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang. (pixabay.com/fancycrave1)
Syarat, biaya, dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang. (pixabay.com/fancycrave1)

Baca Juga: Cara Pindah KTP Tanpa Ribet, Cek Syaratnya

4. Foto berwarna terbaru

Anda harus menyertakan foto berwarna terbaru.

5. Surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan

Anda harus mendapatkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda.

6. Biaya administrasi

Anda harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

7. Dokumen pendukung lainnya

Jika diperlukan, Anda juga harus menyertakan dokumen pendukung lainnya seperti surat nikah atau akta cerai orang tua.

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang

Berikut adalah cara mengurus akta kelahiran yang hilang:

1. Melapor ke kantor kecamatan

Pertama-tama, Anda harus melapor ke kantor kecamatan tempat kelahiran Anda terdaftar. Bawa dokumen pengganti seperti kartu keluarga atau buku nikah orang tua sebagai bukti identitas.

2. Mendapatkan surat keterangan hilang

Setelah melapor ke kantor kecamatan, Anda akan mendapatkan surat keterangan hilang yang dikeluarkan oleh petugas. Surat ini harus disimpan dengan baik karena akan diperlukan dalam proses pengurusan akta kelahiran yang baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X