Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Berapa Biayanya?

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:30 WIB
Syarat, biaya, dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang. (pixabay.com/fancycrave1)
Syarat, biaya, dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang. (pixabay.com/fancycrave1)

Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti kewarganegaraan seseorang.

Baca Juga: KTP Anda Rusak? Begini Cara Mengganti KTP yang Rusak, Siapkan Akta Kelahiran dan KK

6. Warisan

Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti hubungan kekeluargaan dalam pembagian warisan.

7. Perlindungan hukum

Akta kelahiran juga berfungsi sebagai perlindungan hukum, misalnya dalam kasus perdata dan pidana.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki akta kelahiran yang lengkap dan sesuai dengan data asli, serta menjaga dokumen ini dengan baik agar tidak hilang atau rusak.

Syarat mengganti akta kelahiran yang hilang

Berikut adalah syarat mengganti akta kelahiran yang hilang:

1. Surat keterangan hilang

Anda harus melaporkan kehilangan akta kelahiran ke kantor kecamatan tempat Anda dilahirkan dan meminta surat keterangan hilang sebagai bukti.

2. Fotokopi Kartu Keluarga

Anda harus menyertakan fotokopi kartu keluarga sebagai bukti bahwa Anda terdaftar sebagai anggota keluarga.

3. Fotokopi KTP

Anda harus menyertakan fotokopi KTP sebagai bukti identitas Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X