Di lokasi, kata Irsan, korban mengayunkan sebatang kayu ke arah ADM, namun tidak kena.
Pelaku ADM lalu melempar sebilah pisau dan mengenai dada bagian kiri korban.
"Pelaku lalu kabur meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah," ujarnya.
Baca Juga: Resep Laksa Medan, Kuliner Khas Daerah yang Bisa Bikin Goyang Lidah Wisatawan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs 170 Jo 55, 56 Subs Pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami sebagai penegak hukum terus berupaya mewujudkan serta menciptakan situasi kamtibmas."
"Orang tua diminta juga harus berperan dalam mengawasi anak-anaknya," kata Irsan. ***
Artikel Terkait
Cara Mandi Wajib dalam Islam Setelah Berhubungan Intim dan Haid, Lengkap dengan Bacaan Niat
Contoh Pidato Isra Miraj Bertema Hikmah Perjalanan Nabi Muhammad SAW Menerima Perintah Sholat
Cegah Nyeri Sendi Sebelum Bertambah Parah dengan Nutrisi Khusus Sendi
Waspada Lemak Darah atau Kolesterol Tinggi, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Calon Pejabat PSSI Sebatas 'Nyali' Dinilai tak Bisa Potong Generasi 'Mafia Bola'