Gegara Uang Rp20 Ribu Pria di Kota Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Kisahnya

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 09:47 WIB
Ilustrasi - Pria di Kota Medan, Sumatera Utara diamankan polisi gegara melakukan pungli terhadap pegawai toko. Simak kisahnya. (Istimewa)
Ilustrasi - Pria di Kota Medan, Sumatera Utara diamankan polisi gegara melakukan pungli terhadap pegawai toko. Simak kisahnya. (Istimewa)

Kanit mengatakan pelaku kini telah menjalani penahanan di Polsek Delitua. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X