Gegara Mi Chat Terapis Pijat Wanita di Deli Serdang Sumatera Utara Dibunuh Suaminya, Begini Kronologinya

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 17:25 WIB
Wanita berprofesi sebagai terapis pijat tewas dicekik oleh suaminya, begini kronologi pembuhunan (Instagram @deliserdanginfoo)
Wanita berprofesi sebagai terapis pijat tewas dicekik oleh suaminya, begini kronologi pembuhunan (Instagram @deliserdanginfoo)

 

AYOMEDAN.ID -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), tewas di tempat praktiknya.

Wanita tersebut tewas usai dicekik oleh suaminya sendiri di rumah yang dijadikan tempat praktik di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu dini hari, 1 Februari 2023.

Diketahui, wanita tersebut bernama Ari Kurniawati, berusia 40 tahun. Ia tewas ditangan suaminya bernama Roni Andriansyah Putra alias Baron (40 tahun).

Baca Juga: Setelah Pertamina, Harga BBM Shell di Kota Medan Sumatera Utara Ikut Naik Hari Ini 1 Februari 2023

Dikutip dari Instagram @deliserdanginfoo, korban berprofesi sebagai Terapis Kusuk lulur Tradisional di Jalan Pendidikan Gang Family, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Polisi dari Polsek Percut Sei Tuan pun langsung mengamankan lokasi dan melakukan oleh TKP bersama Inafis dan Unit PPA Polrestabes Medan.

Hasil olah TKP oleh tim Inafis ditemukan tanda-tanda bekas cekikan yang sudah membiru di leher korban. Selanjutnya Korban diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Kronologi

Baca Juga: Ikutan Yuk! Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Buka Pelatihan Gratis, dari Kriya Kayu hingga Cabinet Maker

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengungkapkan, pembunuhan itu dilakukan berawal dari cekcok mulut.

Ia menjelaskan insiden bermula saat pelaku menjumpai korban pada Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.

Cekcok pasutri ini semakin memanas. Akhirnya pelaku yang kalap lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Dari pengakuan pelaku diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 1 Februari 2023 pukul 02.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X