Daftar 12 Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan yang Telah Menetapkan UMK 2023, Siapa Tertinggi?

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 15:44 WIB
Daftar UMK 2023 di 12 Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) (Pexels/Robert Lens)
Daftar UMK 2023 di 12 Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) (Pexels/Robert Lens)

Baca Juga: Daftar UMP 2023 6 Provinsi di Pulau Sulawesi, Siapa Tertinggi?

3. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI): Rp 3.404.177

4. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba): Rp 3.502.873

5. Kabupaten Banyuasin: Rp 3.442.243

6. Kabupaten Empat Lawang: Rp 3.404.177

7. Kota Ogan Ilir: Rp 3.404.177

8. Kota Palembang: Rp3.565.409

Baca Juga: Daftar Kabupaten-Kota di Sumatera Barat yang Sudah Menetapkan UMK 2023, Intip Besaran Kenaikannya

9. Kota Pagar Alam: Rp 3.404.177

10. Kota Lubuk Linggau: Rp 3.404.177

11. Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI): Rp 3.404.177

12. Kabuapten Musi Rawas Utara (Muratara): Rp 3.404.177

Dari semua daerah di Sumsel yang telah menetapkan UMK 2023, UMK Kota Palembang 2023 merupakan yang tertinggi, sebesar Rp3.565.409.

Baca Juga: Innalillahi! Rangga Sasana alias Lord Rangga Sunda Empire Dikabarkan Meninggal Dunia

Sementara, besaran UMK 2023 sejumlah kabupaten-kota lainnya mengikuti kenaikan UMP Sumsel 2023, yakni sebesar Rp 3.404.177.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X