AYOMEDAN.ID - Pulau Sulawesi memiliki enam provinsi yang semuanya sudah menetapkan berapa besaran kenaikan UMP 2023.
Adapun pengumuman UMP 2023 disampaikan pada 28 November 2022 sesuai arahan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Aturan tersebut dibuat untuk merumuskan kenaikan UMP 2023 juga membatasi persentase kenaikan.
Dalam aturan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membatasi kenaikan Upah Minimum 2023 sebesar 10 persen.
Baca Juga: UMP 2023 di Pulau Kalimantan, Tertinggi Kaltara Terendah Kalbar
Untuk Pulau Sulawesi sendiri tidak ada yang mencapai persentase itu. Namun tidak ada pula provinsi yang menaikannya di bawah lima persen.
Karena itu, kenaikan terbilang lumayan besar dibanding dengan dua tahun sebelumnya saat ekonomi Indonesia masih terguncang oleh pandemi.
Ida Fauziyah pun sebelum tanggal pengumuman UMP 2023 menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 relatif lebih tinggi.
Beberapa faktor yang mendasarinya adalah pertumbuhan ekonomi yang relatif bagus, di samping niat pemerintah mendorong daya beli masyarakat.
Baca Juga: UMP 2023 di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Siapa yang Lebih Besar?
Berikut ini daftar UMP 2023 di 6 provinsi di Pulau Sulawesi:
1. UMP Sulawesi Utara 2023: Rp3.484.204 (naik 5,24 persen)
2. UMP Gorontalo 2023: Rp2.989.339 (naik 6,74 persen)
3. UMP Sulawesi Selatan 2023: Rp3.384.321 (naik 6,9 persen)
Artikel Terkait
Selamat! 2 Jurusan Kuliah Ini Diprioritaskan dalam Formasi CPNS 2023, Peluang Jadi PNS Terbuka Lebar
Resep Bolu Kukus Gula Merah Mekar Sempurna, Bisa jadi Ide Jualan dan Camilan
Forum Komunikasi Anak Betawi Marah Kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Ternyata Ini Alasannya
Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten-Kota di Provinsi Sumatera Utara
Tips Menerima Kenyataan yang Tak Selalu Sesuai Harapan
Naskah Khutbah Jumat Edisi Desember 2022 Tentang Erupsi Gunung Semeru, Bisa Didownload dalam Format PDF
Update Daftar UMP 2023 di Pulau Sumatera: Kepulauan Riau Juara, Terendah Bengkulu
Hore! Guru Jadi Prioritas CPNS 2023, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan
BRI Liga 1 Dilanjut, Ini Jadwal Senin, 5 Desember 2022
Update Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa: Ada Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Terendah Juga!