AYOMEDAN.ID—Regulasi baru yang menyangkut hubungan seks di luar nikah kini dalam masa penggodokan. RKUHP yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa hubungan seks diluar nikah diancam 1 tahun penjara tidak lama lagi akan disahkan oleh DPR.
Dalm RKUHP itu Pasal 413 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”
Baca Juga: Jabar Hattrick Juara Umum Porwanas, Jadi Pemilik Tetap Piala Presiden
Selain itu, kumpul kebo juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 6 bulan penjara. Seperti tertulis dalam Pasal 414 1 RKUHP yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”
Pasal dan sanksi yang tertuang dalam RKUHP tersebut berlaku jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Unggahan di akun Instagram @fakta.indo mendapat 7.992 tanda suka dan 628 komentar dari warganet yang banyak mempertanyakan, bagaimana dengan UU korupsi.
Baca Juga: Jabar Hattrick Juara Umum Porwanas, Jadi Pemilik Tetap Piala Presiden
Seperti yang dilontarkan oleh pemilik akun @yahssii
“UU korupsi kaga diperkuat?,” katanya.
Pemilik akun @de_fajar pun menimpali komentar tersebut dengan hal yang sama.
“Pak bikin uu koruptor tidak boleh dapat remisi dong. Lebih urgent kayaknya,” imbuhnya.
Baca Juga: Duel Polandia vs Arab Saudi di Piala Dunia 2022, Inilah Prediksi Kemenangan dan Link Nonton Gratis!
Artikel Terkait
Kemenkes Buka Lowongan 60 Jabatan Direksi Rumah Sakit, Simak Persyaratan dan Waktu Pendaftarannya
Inilah Syarat dan Cara Daftar KUR BRI 2022, Cair Sampai 50 Juta Pengajuan bisa Online
Tawuran, 26 Pelajar di Medan Diamankan Polisi
Jokowi Ungkap Sosok Pemimpin yang Pikirkan Rakyat: Banyak Kerutan hingga Rambut Putih, Netizen: Berarti...
Harimau Sumatera ‘Bestie’ Sembuh Dari Luka Perangkap Dilepasliarkan ke Habitatnya
Selamat! UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Inilah Besaran UMK di Masing-masing Kabupaten dan Kota
Kisah Pilu Gempa Cianjur, Relawan Temukan Jenazah Ibu Berpelukan dengan Dua Anaknya