Baca Juga: Sah! UMP 2023 Naik, Ini Daftar UMK Sumsel dari Tertinggi hingga Terendah
7. Sumatera Utara: Rp 2.522.609 + Rp 252.260 (10 persen) = Rp 2.774.869
8. Sumatera Barat: Rp 2.512.539 + Rp 251.253 (10 persen) = Rp 2.763.792
9. Lampung Rp 2.440.486 + Rp 244.048 (10 persen) = Rp 2.684.534
10. Bengkulu: Rp. 2.238.094 + Rp 223.809 (10 persen) = Rp 2.461.903
Itulah daftar lengkap prediksi UMP 2023 di Pulau Sumatera jika upah minimun naik sebesar 10 persen.
Meski demikian, besaran tersebut hanyalah prediksi. Masing-masing provinsi sendiri belum menetapkan besaran UMP 2023.
Artikel Terkait
Link Live Streaming Penampilan Jungkook BTS pada Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar
Jadwal Sholat Kota Medan Hari Ini Senin, 21 November 2022
Prakiraan Cuaca Sumut 21 November 2022, Waspada Hujan Lebat di Wilayah Lereng, Pantai dan Pegunungan
Qatar Dibungkam Ekuador 2-0 pada Laga Pembuka Piala Dunia 2022
Renungan Harian Katolik Senin 21 November 2022, Ketaatan
Renungan Harian Kristen Senin 21 November 2022, Ciptaan Baru
Sah! UMP 2023 Naik, Ini Daftar UMK Sumsel dari Tertinggi hingga Terendah
Prakiraan Cuaca Medan Senin 21 November 2022, Hujan Lebat
Inilah 7 Larangan Selama Piala Dunia 2022 Qatar, dari Cara Berpakaian hingga Dilarang Bermesraan