AYOMEDAN.ID -- Ada yang berbeda pada perhelatan Piala Dunia 2022 di Qatar tahun ini. Pasalnya, sejumlah larangan diberlakukan selama berlangsungnya FIFA World Cup 2022.
Larangan yang berlaku tersebut berlaku bagi pengunjung dan suporter, yang menyaksikan Piala Dunia 2022 di Qatar.
Meski menimbulkan kontroversi, nyatanya larangan tersebut diberlakukan pemerintah Qatar sepanjang perhelatan Piala Dunia 2022 berlagsung.
Baca Juga: Qatar Dibungkam Ekuador 2-0 pada Laga Pembuka Piala Dunia 2022
Beberapa hal yang disoroti antara lain soal larangan mengonsumsi alkohol, sanksi terhadap anggota komunitas LGBTIQ+, serta bermesraan di tempat umum, dan lain-lain.
Para suporter yang akan menyaksikan Piala Dunia 2022 langsung di Qatar, wajib mengetahui semua larangan yang diberlakukan.
Lantas, apa saja larangan yang diberlakukan pemerintah Qatar selama perhelatan FIFA World Cup 2022?
Berikut daftar tujuh larangan tersebut, seperti dikutip Ayomedan.id dari Suara.com, Senin, 21 November 2022.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Piala Dunia 2022, Gratis dengan Kualitas HD
1. Penjualan dan konsumsi alkohol diizinkan hanya pada titik-titik tertentu
Qatar mengaktifkan titik-titik tertentu di mana penjualan dan konsumsi alkohol akan diizinkan pada waktu-waktu tertentu selama pertandingan dimulai.
Penjualan minuman ini juga akan dibatasi pada tiga jam sebelumnya, serta selama dan jam setelah pertandingan. Selanjutnya, itu hanya dapat dikonsumsi di area yang mendapatkan ijin penjualan seperti hotel dan restoran dengan izin khusus untuk menjualnya.
Tak hanya alkohol, pejabat Qatar juga menekankan bahwa merokok dilarang di semua tempat umum. Oleh karena itu, semua orang yang terbiasa merokok juga harus melakukannya di tempat-tempat tertentu untuk menghindari denda.
Artikel Terkait
Inilah Bacuya Maskot Piala Dunia FIFA U-20 yang Digelar di Indonesia pada 2023, Simak Profilnya
Kapan Piala Dunia 2022 Dimulai? Simak Jadwal Lengkap serta Daftar Grupnya
Download MP3 Lagu Piala Dunia 2022 'Hayya Hayya Better Together', Ada Lirik dan Terjemahnya
Daftar Pembagian Grup serta Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 di Qatar, Tim Dukungan Kamu Main Kapan?
Atasi Banjir Medan, Bobby Nasution Percepat Normalisasi Sungai
Banjir Medan, Polisi Siagakan Personel di Lokasi Terdampak
7 Puisi Terbaik untuk Peringatan Hari Guru Nasional Karya Penyair Chairil Anwar
UMP Aceh 2023 Naik, Inilah 2 Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi
Upah Minimum Naik 10 Persen, UMK Medan 2023 jadi Rp 3,7 Juta?
Luar Biasa! Bukan Nonton Odong-odong, Kim Jong Un Ajak Putrinya Lihat Peluncuran Rudal Antarbenua
Resep Rahasia Telur Dadar Padang, Hasilnya Empuk, Padat dan Anti Kempes
Daftar Lengkap Prediksi UMP Sumut 2023 dan 9 Provinsi Lainnya di Pulau Sumatera
LINK Live Streaming Opening Ceremony Piala Dunia 2022 Qatar Malam Ini
10 Contoh Pantun Hari Guru Nasional 25 November 2022
Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Piala Dunia 2022, Gratis dengan Kualitas HD
Anies Baswedan Pilih Habib Rizieq jadi Cawapres, Benarkah? Cek Faktanya
Selamat, Haedar Nashir Terpilih sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2022-2027
Begini Pesan Menyentuh Haedar Nashir Usai Terpilih sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2022-2027
Lirik Lagu 'Hayya Hayya' Lagu Resmi Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap dengan Terjemahannya
Prakiraan Cuaca Sumut 21 November 2022, Waspada Hujan Lebat di Wilayah Lereng, Pantai dan Pegunungan
Qatar Dibungkam Ekuador 2-0 pada Laga Pembuka Piala Dunia 2022
Sah! UMP 2023 Naik, Ini Daftar UMK Sumsel dari Tertinggi hingga Terendah
Prakiraan Cuaca Medan Senin 21 November 2022, Hujan Lebat