Diduga Menistakan Agama, Seorang YouTuber di Medan Ditangkap Polisi

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 19:17 WIB
Ilustrasi - YouTuber di Medan ditangkap polisi karena lakukan penistaan agama (Pixabay/4711018)
Ilustrasi - YouTuber di Medan ditangkap polisi karena lakukan penistaan agama (Pixabay/4711018)

Akibat perbuatannya tersangka RS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Suarasumut.Id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X