AYOMEDAN.ID -- Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri serta dinas terkait lainnya, melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame.
Kali ini Pemko Medan menertibkan reklame yang tidak memiliki surat izin atau menyimpang dari izin reklame di wilayah Kecamatan Medan Baru.
Penertiban reklame tak berizin tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Juli 2022.
Tim gabungan membongkar sedikitnya 8 titik reklame di jalan Jamin Ginting Medan dan dua unit mini billboard yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Medan Lepas 202 Kontingen Pramuka Ikuti Jamdasu 2022
Camat Medan Baru, Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan menjelaskan bahwa pembongkaran reklame yang menyalahi aturan ini sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Frans mengungkapkan, berdasarkan instruksi Walikota Medan pemasangan reklame harus sesuai dengan estetika kota dan harus memiliki izin.
Hal ini juga menurut Frans, sebagai upaya meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Reklame yang bermasalah langsung kita bongkar dan kita serahkan kepada pemiliknya."kata Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan, seperti dikutip dari situs Pemko Medan.
Baca Juga: Pemko Medan Atasi Stunting Mulai Dari Tingkat Kecamatan
Untuk itu Camat Medan Baru menghimbau kepada setiap pelaku usaha agar dalam mendirikan reklame harus mematuhi Perwal no 46 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan no 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
"Kepada pelaku usaha saya imbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam mendirikan reklame."imbaunya.
Artikel Terkait
Puncak Kegiatan Harganas 2022, Bobby Nasution Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi
Bobby Nasution Berharap Atlet Lari Trail Harumkan Nama Medan
Kesehatan Pria di Amerika Serikat Lebih Buruk dari Negara Kaya Lain, Ini Penyebabnya
Prakiraan Cuaca Sabtu 16 Juli, BMKG Prediksi Hujan Turun Disejumlah Kota Termasuk Medan
Angka Kemiskinan di Sumut Turun, Sebagian Besar di Daerah Pedesaan
Luar Biasa! Penipu ini Kembalikan Uang setelah Tahu Korban Anak Yatim
Daftar Negara Berkembang yang Terancam Gagal Bayar Utang, Indonesia Termasuk?
Fajar-Rian Lolos ke Semifinal, Cetak Sejarah pada Singapore Open 2022