Pemko Medan Tertibkan Reklame di Kecamatan Medan Baru, Ini Sebabnya

photo author
- Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:57 WIB
Pemko Medan tertibkan reklame bermasalah di wilayah Medan Baru (Pemko Medan/portal.pemkomedan.go.id)
Pemko Medan tertibkan reklame bermasalah di wilayah Medan Baru (Pemko Medan/portal.pemkomedan.go.id)

AYOMEDAN.ID -- Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri serta dinas terkait lainnya, melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame.

Kali ini Pemko Medan menertibkan reklame yang tidak memiliki surat izin atau menyimpang dari izin reklame di wilayah Kecamatan Medan Baru.

Penertiban reklame tak berizin tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Juli 2022.

Tim gabungan membongkar sedikitnya 8 titik reklame di jalan Jamin Ginting Medan dan dua unit mini billboard yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wali Kota Medan Lepas 202 Kontingen Pramuka Ikuti Jamdasu 2022

Camat Medan Baru, Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan menjelaskan bahwa pembongkaran reklame yang menyalahi aturan ini sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Frans mengungkapkan, berdasarkan instruksi Walikota Medan pemasangan reklame harus sesuai dengan estetika kota dan harus memiliki izin.

Hal ini juga menurut Frans, sebagai upaya meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

"Reklame yang bermasalah langsung kita bongkar dan kita serahkan kepada pemiliknya."kata Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan, seperti dikutip dari situs Pemko Medan.

Baca Juga: Pemko Medan Atasi Stunting Mulai Dari Tingkat Kecamatan

Untuk itu Camat Medan Baru menghimbau kepada setiap pelaku usaha agar dalam mendirikan reklame harus mematuhi Perwal no 46 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan no 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

"Kepada pelaku usaha saya imbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam mendirikan reklame."imbaunya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: pemkomedan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X