Baca Juga: Cara Pindah KTP Tanpa Ribet, Cek Syaratnya
4. Foto berwarna terbaru
Anda harus menyertakan foto berwarna terbaru.
5. Surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan
Anda harus mendapatkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda.
6. Biaya administrasi
Anda harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
7. Dokumen pendukung lainnya
Jika diperlukan, Anda juga harus menyertakan dokumen pendukung lainnya seperti surat nikah atau akta cerai orang tua.
Cara mengurus akta kelahiran yang hilang
Berikut adalah cara mengurus akta kelahiran yang hilang:
1. Melapor ke kantor kecamatan
Pertama-tama, Anda harus melapor ke kantor kecamatan tempat kelahiran Anda terdaftar. Bawa dokumen pengganti seperti kartu keluarga atau buku nikah orang tua sebagai bukti identitas.
2. Mendapatkan surat keterangan hilang
Setelah melapor ke kantor kecamatan, Anda akan mendapatkan surat keterangan hilang yang dikeluarkan oleh petugas. Surat ini harus disimpan dengan baik karena akan diperlukan dalam proses pengurusan akta kelahiran yang baru.