Di lokasi, kata Irsan, korban mengayunkan sebatang kayu ke arah ADM, namun tidak kena.
Pelaku ADM lalu melempar sebilah pisau dan mengenai dada bagian kiri korban.
"Pelaku lalu kabur meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah," ujarnya.
Baca Juga: Resep Laksa Medan, Kuliner Khas Daerah yang Bisa Bikin Goyang Lidah Wisatawan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs 170 Jo 55, 56 Subs Pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami sebagai penegak hukum terus berupaya mewujudkan serta menciptakan situasi kamtibmas."
"Orang tua diminta juga harus berperan dalam mengawasi anak-anaknya," kata Irsan. ***