Kanit mengatakan pelaku kini telah menjalani penahanan di Polsek Delitua. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kanit mengatakan pelaku kini telah menjalani penahanan di Polsek Delitua. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.