hukum-kriminal

Gegara Uang Rp20 Ribu Pria di Kota Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Kisahnya

Senin, 6 Februari 2023 | 09:47 WIB
Ilustrasi - Pria di Kota Medan, Sumatera Utara diamankan polisi gegara melakukan pungli terhadap pegawai toko. Simak kisahnya. (Istimewa)

Kanit mengatakan pelaku kini telah menjalani penahanan di Polsek Delitua. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini