hukum-kriminal

Gegara Uang Rp20 Ribu Pria di Kota Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Kisahnya

Senin, 6 Februari 2023 | 09:47 WIB
Ilustrasi - Pria di Kota Medan, Sumatera Utara diamankan polisi gegara melakukan pungli terhadap pegawai toko. Simak kisahnya. (Istimewa)


AYOMEDAN.ID -- Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara berinisial ES tampaknya harus bersiap menikmati dinginnya bilik jeruji besi.

Pria di Kota Medan ini harus berurusan dengan polisi gegara aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukannya viral di media sosial.

Aksi pungli oleh pria di Kota Medan ini dilakukan dengan modus dana untuk organisasi.

Baca Juga: Sambut Hari Pers Nasional 2023, Dinas Perhubungan Sumatera Utara Latih Pengemudi Tamu VIP HPN

ES, yang disebut-sebut preman melakukan pungli kepada pegawai toko di Jalan Besar Delitua Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Mengutip Instagram @medancity, kisahnya berawal saat pelaku mendatangi korban yang merupakan pegawai toko dan meminta sejumlah uang.

Namun korban menolak karena tidak ada uang, maka pelaku langsung naik pitam, memaki dan kemudian mendorong korban.

Dia pun terus mengintimidasi, hingga akhirnya pegawai toko tersebut menyerah dan memberikan uang Rp20 ribu.

Baca Juga: Hadiri Tabligh Akbar bersama Ustadz Hanan Attaki, Begini Pesan Bobby Nasution untuk Warga Kota Medan

Detik-detik pelaku memaksa pegawai toko itu terekam video ponsel dan begitu diunggah di media sosial langsung menjadi perhatian publik.

Polisi yang mendapat informasi viral mengenai aksi pemerasan ini kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, pelaku ditangkap.

Diketahui, ES merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Medan. Dari tangannya polisi turut mengamankan barang bukti uang Rp 20 ribu.

Pelaku diamankan tak jauh dari tempat ia melancarkan aksinya.

Baca Juga: Biodata Tengku Zanzabella, Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Ternyata Turunan Sultan Medan Sumatera Utara

Menurut informasi yang dihimpun dari akun Instagram tersebut, korban menolak berdamai dengan pelaku.

Halaman:

Tags

Terkini