AYOMEDAN.ID -- Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) bersama Aliansi Ormas Islam mengutuk aksi pembakaran Al Quran yang dilakukan oleh Rasmus Paludan di Swedia.
Diketahui, aksi pembakaran Al Quran oleh Rasmus Paludan terjadi di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Swedia, pada Sabtu 21 Januari 2023.
Aksi pembakaran Al Quran oleh politikus Denmark Rasmus Paludan di Swedia memicu kemarahan umat Islam di seluruh dunia, tak terkecuali di Sumut.
Baca Juga: Kronologi Pembakaran Al Quran oleh Rasmus Paludan di Swedia, Simak Profilnya
Atas terjadinya aksi tersebut, MUI Sumut dan Aliansi Ormas Islam mendesak agar Rasmus Paludan diproses hukum.
Hal itu diungkapkan Ketua MUI Sumut H. Maratua Simanjuntak usai menggelar pertemuan dengan Aliansi Ormas Islam, Rabu, 25 Januari 2023.
Ketua MUI Sumut H. Maratua Simanjuntak mengatakan, aksi pembakaran Al- Qur'an itu merupakan bentuk pelecehan terhadap penganut agama Islam di seluruh dunia.
"Siapapun yang sudah mengimani Al- Qur'an sebagai kitab maka akan tersinggung akan tersayat hatinya kalau dilecehkan," kata Maratua seperti dikutip daru Suarasumut.id--jaringan Ayomedan.id, Kamis, 26 Januari 2023.
Baca Juga: Ini Alasan MUI Sumut Haramkan 'Manusia Silver'
Dirinya juga mendesak Konjen Swedia di Medan untuk memberikan penjelasan dan memproses hukum pelaku pembakaran Al-Qur'an.
"Dan kita juga meminta kepada Konsulat Jenderal Swedia di Medan untuk memberikan penjelasan untuk tidak melindungi warganya yang melecehkan umat Islam," tegasnya.
Maratua Simanjuntak juga mendukung Aliansi Ormas Islam yang menyampaikan pernyataan sikap mengecam keras aksi pembakaran kitab suci umat Islam.
Dalam pernyataan sikap itu, Aliansi Ormas Islam menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu: