AYOMEDAN.ID -- Aksi nekat seorang pria ini, tak patut ditiru. Dia mencuri barang-barang pusaka di Rumah Adat Melayu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Akibat aksi nekatnya mencuri barang pusaka rumah adat Melayu, pria di Tebing Tinggi berinisial MA (40 tahun) itu, terpaksa harus menginap di hotel prodeo alias penjara.
Petualangan MA berakhir, setelah petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkapnya.
Baca Juga: Diduga Diperkosa Anak Majikan, ART ini Malah Dilaporkan ke Polisi
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, kasus pencurian ini terungkap saat saksi Hamdani Damanik melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat sudah terbuka.
Karena curiga, Hamdani kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Habibi Mardika Putra.
"Saat CCTV dibuka, terekam seorang pria telah memgambil sejumlah barang-barang pusaka yang disimpan di rumah adat, seperti enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya," katanya.
Akibat kejadian tersebut, kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Dua Formasi ini Jadi Prioritas Rekrutmen ASN
"Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.
Melansir Suarasumut.id--jaringan Ayomedan.id, petugas menyita barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat melayu tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e ke 5e dari KUHPidana. Ancamannya hukumannya paling lama 7 tahun penjara," katanya.