AYOMEDAN.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker), resmi menaikan UMP 2023.
Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut ditetapkan UMP 2023 naik paling tinggi 10 persen.
Baca Juga: Selamat! UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Inilah Besaran UMK di Masing-masing Kabupaten dan Kota
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 6 disebutkan, penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh Gubernur, dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Resmi Naik, Kapan UMP dan UMK 2023 Mulai Berlaku?
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan setelah penetapan UMP 2023, serta diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Hingga saat ini, beberapa provinsi belum mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Diprediksi, pengumuman terkait kenaikan UMP 2023 bakal dilakukan pada 28 November 2022.
Daftar Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia
Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Info Terbaru serta Persyaratan Pendaftaran ASN
Sambil menunggu pengumuman resmi, berikut daftar UMP di 34 provinsi Indonesia pada 2022.