AYOMEDAN.ID -- Kabar terkait kenaikan UMP Lampung 2023 dinantikan masyarakat, terlebih setelah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menetapkan Upah Minimum 2023 naik.
Menaker menetapkan Upah Minimum 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen. Hal ini membuat masyarakat penasaran, berapa kenaikan UMP Lampung 2023.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, bahwa Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK dipastikan naik. Dengan demikian, diprediksi UMP Lampung 2023 juga bakal mengalami kenaikan.
Baca Juga: INNALILLAHI Korban Meninggal Dunia Gempa Cianjur Bertambah 162 Orang, Belasan Ribu Jiwa Mengungsi
Pada Pasal 6 dalam Permenaker tersebut, disebutkan penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh Gubernur, dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik, Inilah Daftar Provinsi yang Sudah Menaikan UMP 2023
Sementara itu, hingga kini Pemerintah Provinsi Lampung, belum mengumumkan besaran kenaikan UMP Lampung 2023.
Sebagai informasi, UMP Lampung 2022 sebesar Rp2.440.486 atau naik Rp8.484 dari UMP 2021 sebesar Rp2.432.001.
Daftar UMK Lampung 2022
Merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Gubernur akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, paling lambat 7 Desember 2022.