hukum-kriminal

Diduga Menistakan Agama, Seorang YouTuber di Medan Ditangkap Polisi

Jumat, 11 November 2022 | 19:17 WIB
Ilustrasi - YouTuber di Medan ditangkap polisi karena lakukan penistaan agama (Pixabay/4711018)

Akibat perbuatannya tersangka RS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini