ini-medan-bung

Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM, Polda Sumbar Minta Polantas Tak Asal Tilang

Rabu, 21 September 2022 | 20:04 WIB
Ilustrasi Polantas (NTMC)

AYOMEDAN.ID—Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Dirlantas Polda Sumbar) mengingatkan kepada polisi satuan lalu lintas untuk mempertimbangkan matang-matang dalam memberikan sanksi terhadap pengendara yang melanggar.

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. Hilman Wijaya meminta, polantas tidak asal tilang dan mencari-cari alasan pengendara terutama kepada pengemudi angkutan umum dan angkutan online.

“Ini yang perlu saya tekankan kepada personel di lapangan agar tidak mencari-cari kesalahan yang dilakukan pengendara," kata Hilman di Kota Padang, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Polda Sumbar Minta Polantas Tak Cari-cari Kesalahan Pengendara, Terutama Kepada Sopir Angkot dan Ojol

Melansir dari www.republika.co.id Hilman juga meminta, dalam memberikan sanksi Polantas agar terlebih dahulu mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini terlebih masyarakat terdampak kenaikan BBM.

"Kita meminta tukang ojek dan angkutan umum agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Personel juga jangan asal tilang mereka," ucap Hilman.

Baca Juga: Tak Ada Tetangga Melayat, Jenazah Terpaksa Diantar ke Pemakaman oleh Perangkat Desa, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia menyatakan, sanksi tilang merupakan pilihan terakhir jika pengendara benar-benar melakukan kesalahan besar hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika kesalahan kecil dan ringan cukup dengan teguran saja.

"Kita minta petugas agar tidak langsung melakukan tilang terhadap masyarakat namun lebih kepada teguran untuk kesalahan yang tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujar Hilman.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun Nyaris Kehilangan Duit Rp2,2 Miliar Gegara Kena Rayu Gadis Muda

Hilman mencontohkan, apabila surat-surat mereka tertinggal seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Maka, cukup dengan teguran saja.

"Ini mereka benar memiliki dan tertinggal saat berkendara," kata Hilman bali bertanya.

Menurut Hilman, ada sembilan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti pengemudi yang menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi secara ugal-ugalan dan overdimension dan overload (ODOL).

Baca Juga: Belum Terungkap, Polisi Bakal Buru Hacker Bjorka Bekerjasama dengan Pihak Luar Negeri

Tags

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB