hukum-kriminal

Polrestabes Medan Hancurkan Barang Bukti Narkoba, Selamatkan 15 Ribu Orang

Senin, 4 Juli 2022 | 20:45 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba. (ilustrasi)

AYOMEDAN.ID--Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Kombes Valentino Alfa Tatareda dalam acara Rilis Kasus dan Pemusnahan BB Narkoba yang juga dihadiri Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf Ferry Muzawwad, SIP, M.Si, Kajari Medan, T. Rahmatsyah, SH, MH serta Dirnarkoba Polda Sumut memaparkan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 6 kasus narkoba di sejumlah lokasi berbeda.

Pertama, jelas Kapolrestabes, Rabu (1/6), berhasil mengungkapkan kasus narkoba di Pool Bus Rajawali Jalan Ngumban Surbakti, kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian, Rabu (8/6), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Deli Tua, juga Kecamatan Medan Johor. Lalu, Kamis (16/6) sekitar pukul 09.30 WIB di Komplek Veteran Blok A Pasar IV Medan Estate. Selanjutnya, Selasa (21/6) di Kecamatan Medan Maimun dan Jumat (24/6) di Jalan Kangkung. Serta, Senin (27/6) sekitar 16.00 WIB di Jalan Williem Iskandar.

Baca Juga: Wali Kota Medan, Bobby Nasution Minta Masyarakat Jauhi Narkoba

Dari pengungkapan kasus di 6 lokasi tersebut, jelas Kapolrestabes, berhasil diamankan 9 orang tersangka dengan barang bukti 45.810 gram sabu, 15.000 gram ganja, 350 butir pil ekstasi dan 200 butir erimin 5. Berdasarkan hasil analisa, imbuhnya, jika harga jual 1 gram Rp650.000 dikali 45.810 gram total harga sabu yang berhasil diamankan itu sebanyak Rp29.000.776.500.

“Apabila 1 gram sabu bisa digunakan 10 orang, maka orang yang berhasil diselamatkan dengan pengungkapan kasus sabu itu sekitar 458.100 orang,” jelas Kapolrestabes.

Sedangkan untuk ganja, bilang Kapolrestabes, apabila harga jual 1 gram sebesar Rp.10.000, maka harga jualnya mencapai Rp.15 juta (15.000 gram x Rp.10.000). “Apabila 1 gram ganja bisa digunakan 1 orang, maka yang berhasil diselamatkan dengan pengungkapan kasus ini sebanyak 15.000 orang,” paparnya.

Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Minta ke Polisi Pengurus ACT Dijebloskan ke Penjara

Selanjutnya untuk ekstasi, lanjut Kapolrestabes, apabila harga jualnya 1 butir Rp250.000, maka nilainya sebesar Rp87.500.000 (350 butir X Rp250.000). “Sedangkan yang berhasil diselamatkan dengan pengungkapan kasus ekstasi ini sebanyak 350 orang. Begitu juga dengan erimen 5, harga perbutirnya sama dan yang bisa diselamatkan sebayak 200 orang,” terangnya.

Setelah itu dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, sebelum dimusnahkan lebih dulu dilakukan pengecekan keaslian barang bukti yang dilakukan Tim Labfor Polda Sumut. Setelah itu Kapolrestabes, Wali Kota, Dandim 0201/Medan, Kajari Medan dan Dirnarkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti.

 Baca Juga: Gaji Fantastis ACT dan Dugaan Penyelewengan Dana Umat hingga Diusut Bareskrim, Ini Reaksi DPR

Tags

Terkini