Adapun cara cek penerima BSU 2022 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut.
1. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Geser ke bagian bawah halaman, di situ tersedia form yang harus di isi.
3. Isi semua data pada form yang disediakan, sesuai dengan identitas diri.
4. Setelah semua data diisi, kemudian klik "Lanjutkan".
Baca Juga: BSU Tahap Satu sudah Tersalur 4,1 Juta, Menaker Sebut Bukan Program Hoax
Apabila data yang kamu masukan sesuai, dan termasuk penerima BSU 2022, maka akan ada notifikasi "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".
Jika tidak termasuk penerima BSU 2022, maka akan mendapat notifikasi "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Demikian cara cek BSU 2022 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi SIPP.
Artikel Terkait
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cek Waktu Pencairannya
Pemerintah Segera Salurkan BLT untuk 20 Juta Kelompok Penerima, Catat Ini Waktunya
Kemensos Cairkan BLT 1 September 2022, Apakah Kamu Termasuk Penerimanya? Begini Cara Cek Penerima Bansos
Besok Kemensos Mulai Cairkan BLT, Begini Cara Cek Penerima Bansos
Pemerintah Salurkan BLT BBM Melalui Tiga Cara Ini, Simak Penjelasannya
Kemensos Telah Menyalurkan BLT Mulai 1 September 2022, Ini Cara Cek Daftar Penerima Bansos
Jika Punya 3 Syarat Ini Dipastikan Kamu Dapat BSU 2022 Kemnaker
Hore! BSU Tahap Pertama sudah Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya
Kemnaker Cairkan Bantuan Subsidi Upah Senin Besok, Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2022? Simak Penjelasannya
BSU Tahap Satu sudah Tersalur 4,1 Juta, Menaker Sebut Bukan Program Hoax
Bank BTN Salurkan BSU untuk Pekerja
Kemnaker Beri Sinyal BSU 2022 Tahap 2 segera Cair, Apakah Kamu Salah Satu Penerimanya? Cek di sini