16 Juta Pekerja Segera Terima BSU 2022, Apakah Kamu Termasuk Penerima? Begini Cara Mengeceknya

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 10:04 WIB
Menaker Segera Cairkan BSU, Cek Syarat dan Cara Daftarnya (Ilustrasi)
Menaker Segera Cairkan BSU, Cek Syarat dan Cara Daftarnya (Ilustrasi)

Salah satu kriteria pekerja yang akan memperoleh BSU adalah mereka yang memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan.

berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, ada 16 juta pekerja yang berhak mendapatkan BSU.

Nantinya masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.

Syarat Penerima BSU

Baca Juga: Pemerintah Segera Salurkan BLT untuk 20 Juta Kelompok Penerima, Catat Ini Waktunya

Seperti disebutkan di atas, hanya pekerja dengan kriteria tertentu yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah telah menetapkan syarat penerima BSU. Melansir dari laman Kemnaker, berikut syarat pekerja penerima BSU.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Cara Cek Penerima BSU

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU, dapat mengeceknya dengan cara sebagai berikut.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun, jika belum memiliki akun di situs Kemnaker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X