Pekerja yang berhak memperoleh bantuan ini adalah pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan akan dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Sri Mulyani mengatakan Kemenaker akan mengeluarkan petunjuk teknis penyaluran BSU tersebut.
Lalu, bantuan ketiga yaitu bantuan yang diberikan pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun.
Bantuan ini menyasar sektor transportasi dalam rangka membantu sektor tersebut.
Bantuan diberikan kepada masyarakat yang berkecimpung dalam sektoral transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bansos untuk Kompensasi Kenaikan BBM
Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skema terkait perubahan kebijakan harga BBM subsidi.
Hal ini diklaim agar kuota BBM yang disubsidi pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun sesuai pagu APBN Tahun 2022.
Hingga Agustus 2022, belanja subsidi dan kompensasi yang sudah dikeluarkan pemerintah mencapai Rp502,4 triliun dengan rincian kompensasi energi Rp293,5 triliun dan subsidi energi Rp293,5 triliun.
Artikel Terkait
Tips Belanja Hemat Kebutuhan Pokok Tanpa Terpengaruh Kenaikan Harga
Habis Bulan Oktober, Sri Mulyani Sebut BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran
Tarif Ojol Naik, Ini Daftar Tarif Terbaru Berlaku Mulai 29 Agustus 2022
Pemerintah Siapkan Bansos dan Operasi Pasar untuk Hadapi Lonjakan Harga Pangan
Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Penjelasannya
Sikap Petugas SPBU Kepada Anak Berseragam Pramuka ini Tuai Pujian Warganet
Ferdy Sambo bisa Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Jelaskan Alasannya
Pemko Medan Apresiasi Parade Puisi, Dukung Seniman Terus Berkarya
Kejagung Jelaskan Alasan Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri
Distribusi Set Top Box di Lampung Belum Merata, Ini Kata DPR RI
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadirkan Semua Tersangka, Tapi Hanya Empat yang Pakai Baju Tahanan