Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Ojek Oline, Ini Besarannya

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 13:24 WIB
Ilustrasi Kemenhub terbitkan aturan tarif baru Ojol (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi Kemenhub terbitkan aturan tarif baru Ojol (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Hendro mengatakan perusahaan aplikasi harus menerapkan aturan baru tersebut paling lambat sepuluh hari kalender pasca diterbitkannya keputusan menteri tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Semangat Bekerja dengan Tips Berikut

“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ungkap Hendro.

Ia juga mengungkapkan besaran tarif yang berlaku akan dievaluasi setiap satu tahun.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jelas Hendro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X