Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.
Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Hendro mengatakan perusahaan aplikasi harus menerapkan aturan baru tersebut paling lambat sepuluh hari kalender pasca diterbitkannya keputusan menteri tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Semangat Bekerja dengan Tips Berikut
“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ungkap Hendro.
Ia juga mengungkapkan besaran tarif yang berlaku akan dievaluasi setiap satu tahun.
“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jelas Hendro.
Artikel Terkait
Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank, Ini Syaratnya
Harga Tiket Masuk TNK Naik, Wisatawan Tetap Bisa Melihat Komodo dengan Tarif Lama di Lokasi ini
SWI Tutup 10 Investasi Bodong dan 100 Pinjaman Online Ilegal
Yuk Kenali 10 Modus Pencucian Uang, Salah Satunya adalah Barter
Pemerintah akan Banjiri Maluku dan Papua dengan Minyak Goreng Hingga 3 Ribu Ton, Ini Kisaran Harganya
Prakiraan Cuaca Medan Selasa 09 Agustus 2022, Pagi Cerah berawan Malam Hujan Ringan
Tingkatkan Semangat Bekerja dengan Tips Berikut
23 Link Twibbon Hari Pramuka 14 Agustus 2022 Lengkap dengan Tema Peringatan ke-61
Mahfud MD Optimis Polri bisa Tuntaskan Kasus Brigadir J: Polisi Punya Rekam Jejak Bagus
Ferdy Sambo ada di TKP hingga Tidak Ada Baku Tembak, Ini 5 Fakta Baru yang Diungkap Bharada E
Mahfud MD Sebut Ada Tersangka Baru di Kasus Kematian Brigadir J
Masuk Rumah Sakit, Hotman Paris Berikan Nasehat untuk Bharada E
Download Contoh Surat Permohonan Bantuan Dana Kegiatan HUT RI Format PDF dan Word
Contoh Kata Sambutan Singkat Pembina Upacara HUT RI ke-77, Penuh Pesan Moral serta Mudah Dihafal
Sore Ini, Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J