AYOMEDAN.ID -- Banyak pihak menanti kepastian terkait kebijakan kontent YouTube bisa dijadikan jaminan atau agunan kredit bank.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut konten YouTube sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank maupun non bank.
Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Terkait hal tersebut, pengamat ekonomi digital dan industri kreatif Karim Taslim menyebut, banyak pihak yang kini menantikan petunjuk teknis mengenai penggunaan konten YouTube sebagai jaminan atau agunan kredit di bank.
Baca Juga: Cara Download Video YouTube Kualitas HD Tanpa Aplikasi selain Savefrom
Menurut Karim Taslim, penggunaan konten YouTube sebagai jaminan dinilai sebagai sesuatu yang masih sangat abstrak.
"Ini sebenarnya kabar baik yang kita tunggu-tunggu ya, buat para pelaku industri kreatif ini sesuatu yang sangat menggembirakan tapi kita masih menunggu pelaksanaan dari sisi teknis di perbankan dan fintech juga," kata Karim saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Praktisi ini menyebut salah satu poin yang dinantikan dari petunjuk teknis tersebut adalah bagaimana pihak bank menghitung nilai atau valuasi dari produk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Kalau kita bicara aset tangible, itu lebih mudah misalnya properti atau kendaraan itu lebih mudah secara valuasi karena selalu ada pembanding tapi kalau bicara HAKI akan lebih susah memberikan valuasi," ujarnya.
Ia menyakini, dunia perbankan Indonesia mampu menyiapkan instrumen untuk menetapkan valuasi atau nilai dari sebuah produk HAKI.
Namun, ia mengingatkan konsistensi dari implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
"Kalau kita lihat praktik yang terjadi di negara kita kan seperti itu, Bank Indonesia misalnya menurunkan suku bunga, praktiknya di perbankan lambat mengikuti. Kadang masing-masing masih berkutat seputar urusan internal di masing-masing bank," kata dia.
Baca Juga: Cara Ubah Video YouTube Menjadi MP3 Tanpa Aplikasi, Dijamin Anti Ribet
Artikel Terkait
Edy Rahmayadi Bawa Investor untuk Bangun Pabrik Minyak Serai Wangi
Gubernur Sumut Terima Anugerah KPAI 2022
Tabrak Orang dan Sejumlah Kendaraan, Pengemudi Ini Diamuk Massa
BI Dorong UMKM di Bangka Belitung Gunakan Transaksi QRIS
Juru Parkir di Samarinda Diberi Uang Rp 2000, Badik Melayang
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Mantan Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka
Minat Masyarakat Berkurang, 100 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 di Bengkulu Kadaluarsa
Bali United Siap Hadapi Persija Demi Pertahankan Gelar Juara
Tingkatkan Kesejahteraan Imam dan Takmir Masjid, Kemenag Susun Standarisasi Honorariumnya
Wow! Berdasarkan Survei 30 Persen ASN Tidak Bekerja Saat WFH
Keluarga Korban Perundungan di Tasikmalaya Diduga Dapat Tekanan, KPAID: Sedang Diselidiki
Kapolda Jabar Imbau Penonton Tak Punya Tidak Jangan ke Stadion
Tiga Smartphone 5G Terlaris di Indonesia, Apa Sajakah Itu?