Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari.
Baca Juga: Baca Juga: Arti SKCK dan Fungsinya
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Demikian cara mengecek riwayat kredit melalui SLIK OJK online sebagai pengganti BI Checking. Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Wali Kota Medan, Bobby Nasution Minta Masyarakat Jauhi Narkoba
Heboh Fasilitas serta Gaji Fantastis, ACT Klarifikasi dan Minta Maaf
PPATK Cium ACT Gunakan Dana untuk Aktivitas Terlarang
Dinilai Langgar Aturan, Fraksi Golkar Tolak Pembangunan Infrastruktur Pemprov Sumut
Jadwal SIM Keliling Medan
Kabar Baik, Dana PIP Tahap 2 Tahun 2022 Jenjang MTs dan MA Sudah Cair
Tahun 2024 Mall Pelayanan Publik ada di Seluruh Indonesia
Arti SKCK dan Fungsinya
Mau Ikut Program Prakerja Gelombang 35? Begini Langkah-langkahnya
Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Ambil Langkah Tegas Tutup Holywings
Kemendag Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan, Catat Ini Waktunya