AYOMEDAN.ID -- Program Prakerja Gelombang 35 sudah resmi dibuka, bagi peserta yang sudah mendaftar sebelumnya segera cek halaman dashboard untuk bergabung dengan gelombang 35.
Kabar dibukanya program Prakerja Gelombang 35 disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Prakerja pada Minggu, 3 Juli 2022.
"Pssst.. Gelombang 35 sudah dibuka loh, sudah klik 'Gabung Gelombang' belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang, ya, supaya bisa gabung gelombang. Siapa yang senang nih dengan pengumuman ini?" begitu keterangan dalam unggahan di akun Instagram Prakerja.
Seperti yang disampaikan akun Instagram tersebut, bagi yang belum daftar masih ada kesempatan untuk mendaftar agar bisa bergabung dengan Prakerja Gelombang 35.
Baca Juga: Baca Juga: Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Cara pendaftarannya pun cukup mudah, hanya dengan mengisi formulir secara online yang disediakan di situs Prakerja.
Namun perlu diperhatikan, sebelum melakukan pendaftaran pastikan kamu memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagai penerima program Prakerja.
Syarat Pendaftaran Prakerja
Melansir dari situs resminya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar program Prakerja.
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Artikel Terkait
Tingkat Positif Tinggi, Kasus Covid-19 di Indonesia Melandai
Heboh Fasilitas serta Gaji Fantastis, ACT Klarifikasi dan Minta Maaf
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 2022 Paling Berkesan, untuk Dibagikan kepada Keluarga dan Teman
PPATK Cium ACT Gunakan Dana untuk Aktivitas Terlarang
Dinilai Langgar Aturan, Fraksi Golkar Tolak Pembangunan Infrastruktur Pemprov Sumut
Cegah Banjir Rob di Belawan, Bobby Nasution Bangun Tanggul
Kabar Baik, Dana PIP Tahap 2 Tahun 2022 Jenjang MTs dan MA Sudah Cair
Tahun 2024 Mall Pelayanan Publik ada di Seluruh Indonesia
Arti SKCK dan Fungsinya