Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 2022? Begini Cara Cek Bansos bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Lalu bagaimana jika karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apakah masih bisa menerima BSU 2022?
Mengutip dari Instagram @kemnaker, Rabu, 21 September 2022, pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat sebagai berikut.
1. Pekerja/buruh/karyawan berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai Juli 2022.
2. Pekerja yang ter-PHK setelah Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU, sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 tahun 2022.
3. Pekerja yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, dapat melakukan cek mandiri di website Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Baca Juga: Jika Punya 3 Syarat Ini Dipastikan Kamu Dapat BSU 2022 Kemnaker
Berikut langkah-langka untuk mengecek status penerima BSU 2022 di situs Kemnaker.
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selanjutnya lengkapi pendaftaran akun. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
3. Setelah registrasi selesai, selanjutnya masuk ke akun kamu, dengan mengklik link ini: KLIK DI SINI.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.