AYOMEDAN.ID -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan Bantuan Sosial (Bansos) khusus diberikan kepada pekerja atau karyawan.
Pekerja atau karyawan akan mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu, yang dicairkan dalam satu tahap.
Meski dikhususkan untuk pekerja atau karyawan, namun tidak semua dapat BSU 2022.
Baca Juga: Kenapa BSU 2022 Tidak Cair ke Rekening Penerima? Ini Kemungkinan Penyebabnya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini.
Apabila tidak salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, dipastikan pekerja atau karyawan tidak akan menerima BSU.
Syarat Penerima BSU 2022
Kemnaker telah menetapkan persyaratan bagi karyawan yang berhak menerima BSU 2022.
Ada lima syarat pekerja atau karyawan yang bisa mendapatkan BSU 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Bukan PNS, TNI atau Polri.
5. Belum menerima program bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).