Salah satu kriteria pekerja yang akan memperoleh BSU adalah mereka yang memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan.
berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, ada 16 juta pekerja yang berhak mendapatkan BSU.
Nantinya masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.
Syarat Penerima BSU
Baca Juga: Pemerintah Segera Salurkan BLT untuk 20 Juta Kelompok Penerima, Catat Ini Waktunya
Seperti disebutkan di atas, hanya pekerja dengan kriteria tertentu yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah telah menetapkan syarat penerima BSU. Melansir dari laman Kemnaker, berikut syarat pekerja penerima BSU.
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Cara Cek Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU, dapat mengeceknya dengan cara sebagai berikut.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun, jika belum memiliki akun di situs Kemnaker.