Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.
Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Hendro mengatakan perusahaan aplikasi harus menerapkan aturan baru tersebut paling lambat sepuluh hari kalender pasca diterbitkannya keputusan menteri tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Semangat Bekerja dengan Tips Berikut
“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ungkap Hendro.
Ia juga mengungkapkan besaran tarif yang berlaku akan dievaluasi setiap satu tahun.
“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jelas Hendro.