ekonomi-bisnis

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Ojek Oline, Ini Besarannya

Selasa, 9 Agustus 2022 | 13:24 WIB
Ilustrasi Kemenhub terbitkan aturan tarif baru Ojol (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

 

AYOMEDAN.ID -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan regulasi baru terkait tarif Ojek Online (Ojol).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Regulasi baru yang diterbitkan Kemenhub tersebut mengatur batas tarif transportasi berbasis online.

Baca Juga: Pemerintah akan Banjiri Maluku dan Papua dengan Minyak Goreng Hingga 3 Ribu Ton, Ini Kisaran Harganya

Regulasi baru ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348/2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya mengatakan, dalam regulasi baru itu pihaknya telah melakukan evaluasi terkait batas tarif terbaru bagi ojek online.

Hendro juga menjelaskan dalam regulasi terbaru, sistem zonasi masih diberlakukan.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dikutip Ayomedan.id dari PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022.

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Halaman:

Tags

Terkini