ekonomi-bisnis

Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank, Ini Syaratnya

Minggu, 24 Juli 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi Youtube bisa dijadikan jaminan utang ke Bank. (pikiran rakyat)

AYOMEDAN.ID--Konten Youtube kini bisa dijadikan jaminan utang ke bank. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi konten creator.

Pemerintah sendiri mengeluarkan kebijakan ini untuk mendukung pelaku usha kreatif. Namun, bagaimana caranya supaya konten Youtube bisa dijadikan jaminan utang ke bank?

Melansir dari suara.com, berikut penjelasan syarat konten Youtube untuk bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

Baca Juga: Konten YouTube Jadi Agunan Kredit, Begini Kata Ekonom

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa sebuah konten di Youtube kini bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang bank.

Yasonna menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif guna mendukung modal bagi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk para Youtuber.

"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," ujar Menkumham yang dikutip dari laman resmi pada Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan Utang Bank, Ini Penjelasannya

Lantas, bagaimana cara kerja konten Youtube bisa dijadikan jaminan pinjaman bank?. Yasonna mengatakan, sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan pinjaman di bank alias fidusia. Jadi, jika seorang Youtuber memiliki konten dengan jumlah penonton yang banyak, maka bisa dimanfaatkan untuk jaminan utang di bank.

"Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna.

Lalu, jika seseorang memiliki sertifikat kekayaan intelektual, berupa hak cipta baik lagu atau karya lain yang sudah diunggah ke Youtube, sertifikat-nya bisa dijadikan jaminan pinjaman bank.

Baca Juga: 26 Keutamaan Istighfar Menurut Para Ulama yang Harus Diketahui

Adapun dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa sejumlah karya termasuk film, lagu dan musik ciptaan bisa menjadi jaminan utang bank.

Kemudian, bisa juga dari subsektor kuliner, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, aplikasi, film animasi dan video, desain komunikasi visual, serta fotografi.

Halaman:

Tags

Terkini