Jika merasa sudah memenuhi persyaratan tersebut, menghubungi pihak bank dan ikuti ketentuan yang berlaku, dimana biasanya tidak sama di tiap bank swasta maupun BUMN.
Selain di bank, peminjaman berbasis kekayaan intelektual juga dapat diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan non-bank.
Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Dimana semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar.
Adapun ketentuan untuk mendaftar, yaitu mengajukan proposal pinjaman di lembaga keuangan yang diinginkan, bisa membuktikan kepemilikan usaha ekonomi kreatif, mempunyai hubungan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif miliknya, jika sudah mengantongi hak cipta, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Baca Juga: Pembunuh Sadis di Sumut Jenazahnya Ditolak Warga
Artikel Terkait
Tiket Terjual Habis, Pelatih Persib: Tidak Punya Tiket Jangan ke Stadion
Wagub DKI Bubarkan Citayam Fashion Week, Ini Pesan yang Disampaikannya
Bobby Nasution Buka Gelaran PRS 2022 di Medan
Cacar Monyet Ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Global
Pemprov DKI Jakarta Bubarkan Citayam Fashion Week, Ini Alasannya
Bobby Nasution akan Sulap Danau Martubung Jadi Kolam Pencegah Banjir