Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari.
Baca Juga: Baca Juga: Arti SKCK dan Fungsinya
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Demikian cara mengecek riwayat kredit melalui SLIK OJK online sebagai pengganti BI Checking. Semoga bermanfaat.