ekonomi-bisnis

Cara Cek Riwayat Kredit melalui SLIK OJK Online sebagai Pengganti BI Checking

Rabu, 6 Juli 2022 | 09:38 WIB
SLIK OJK online untuk mengecek riwayat kredit pengganti BI Checking (Indonesia.go.id)

AYOMEDAN.ID -- Istilah BI Checking tentu tidak asing lagi, yaitu sebuah layanan pengecekan riwayat kredit di dunia perbankan. Kini layanan tersebut fungsinya telah digantikan oleh SLIK OJK.

SLIK OJK adalah layanan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengecekan riwayat kredit menggantikan BI Checking yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia (BI).

SLIK OJK mengambil alih peran BI Chencking dalam pengecekan riwayat kredit nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Hadirnya SLIK OJK merupakan satu langkah untuk meminimalisir terjadinya kredit macet.

Baca Juga: Baca Juga: Kemendag Luncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan, Catat Ini Waktunya

Tingginya permintaan atas pembiayaan atau kredit perbankan harus diimbangi dengan prinsip kehatian-hatian (pruden).

Untuk itu OJK menerapkan pengecekan (checking) riwayat nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ini.

Pengecekan ini merupakan syarat bagi nasabah untuk mendapatkan fasilitas Kredit Pinjaman Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun kartu kredit.

Adapun tujuan dasar SLIK adalah untuk memperluas Sistem Informasi Debitur (SID). Dengan layanan ini data yang tercatat lebih luas jangkauannya, tidak sebatas antarbank saja melainkan sampai dengan lembaga keuangan nonbank hingga pengadilan.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui riwayat kreditnya, kini bisa lebih mudah karena layanan SLIK bisa diakses secara online, baik melalui situs resmi maupun aplikasi.

Dokumen Pendukung

Mengutip dari laman indonesia.go.id, sebelum melakukan pengecekan riwayat kredit, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan baik bagi debitur perorangan maupun badan usaha.

1. Debitur Perorangan

Bagi debitur perorangan, dukumen yang harus disiapkan yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini