Baca Juga: 6 Langkah Cara Membuat KTP, Tanpa Biaya, Lengkap dengan Syarat
Syarat membuat akta kelahiran online
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran online:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
2. Mengisi formulir permohonan pembuatan akta kelahiran online dengan lengkap dan benar.
3. Melampirkan salinan Surat Keterangan Kelahiran dari dokter atau rumah sakit.
4. Melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah orang tua (jika orang tua belum menikah, lampirkan surat keterangan lahir dari bidan atau dokter).
5. Membayar biaya pengurusan akta kelahiran yang ditentukan.
Baca Juga: Sejarah Soto Medan dan Cara Membaut Soto Medan yang Mudah!
Persyaratan bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari kebijakan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengunjungi website Disdukcapil setempat atau datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengetahui persyaratan yang lebih rinci dan sesuai dengan kondisi di daerah Anda.
Cara membuat akta kelahiran online
Untuk membuat akta kelahiran online di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses website https://layanan.dukcapil.kemendagri.go.id/akta-online/ untuk membuat akun dan login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2. Setelah masuk, pilih "Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Online" di menu layanan.
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Anti Gagal
Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Berapa Biayanya?
Bahaya Link Live Streaming Gratis Liga Inggris, Begini Cara Menonton Legal Anti Lag Premier League
Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang, Ternyata Fungsinya Sangat Banyak!
Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang, Lengkap dengan Contoh
6 Langkah Cara Membuat KTP, Tanpa Biaya, Lengkap dengan Syarat
4 Cara Menonton RANS Nusantara FC vs Persib Bandung, Termasuk Saluran Link Link Streaming