Fungsi Akta Kelahiran dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 10:32 WIB
Fungsi Akta Kelahiran dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online (Freepik/rawpixels.com)
Fungsi Akta Kelahiran dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online (Freepik/rawpixels.com)

Baca Juga: 6 Langkah Cara Membuat KTP, Tanpa Biaya, Lengkap dengan Syarat

Syarat membuat akta kelahiran online

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran online:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

2. Mengisi formulir permohonan pembuatan akta kelahiran online dengan lengkap dan benar.

3. Melampirkan salinan Surat Keterangan Kelahiran dari dokter atau rumah sakit.

4. Melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah orang tua (jika orang tua belum menikah, lampirkan surat keterangan lahir dari bidan atau dokter).

5. Membayar biaya pengurusan akta kelahiran yang ditentukan.

Baca Juga: Sejarah Soto Medan dan Cara Membaut Soto Medan yang Mudah!

Persyaratan bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari kebijakan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengunjungi website Disdukcapil setempat atau datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengetahui persyaratan yang lebih rinci dan sesuai dengan kondisi di daerah Anda.

Cara membuat akta kelahiran online

Untuk membuat akta kelahiran online di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses website https://layanan.dukcapil.kemendagri.go.id/akta-online/ untuk membuat akun dan login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Setelah masuk, pilih "Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Online" di menu layanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X