Syarat untuk membuat SIM:
- Telah berusia 17 tahun atau lebih untuk membuat SIM jenis A dan 20 tahun atau lebih untuk membuat SIM jenis B, C, dan D.
- Membawa fotokopi dan KTP asli (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
- Mengisi formulir permohonan SIM dan membayar biaya administrasi.
- SIM tipe A dan B, calon pelamar juga diharuskan mengikuti ujian teori dan ujian praktek mengemudi.
- SIM tipe C dan D, calon pelamar juga harus mengikuti ujian khusus sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
- Jika SIM akan digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda empat, calon pemohon juga harus menambahkan surat izin mengemudi sementara (SIMSTNK) dan fotokopi bukti pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang berlaku untuk jenis SIM tertentu, seperti surat keterangan kerja atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk membuat SIM jenis C atau D.
Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat.
Disclaimer: artikel tentang SIM mengambil sumber dari ChatGPT.***
Artikel Terkait
H2H dan Prediksi Susunan Pemain RANS Nusantara FC vs Persib Bandung
4 Cara Menonton RANS Nusantara FC vs Persib Bandung, Termasuk Saluran Link Link Streaming
Catatan H2H dan Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs Persik Kediri di BRI Liga 1
Bahaya Link Live Streaming Ilegal, Ini Cara Aman Nonton Pertandingan PSM Makassar vs Persik Kediri
Profil Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara dan Daftar Kecamatan di Kota Medan
Sejarah Soto Medan dan Cara Membaut Soto Medan yang Mudah!
Bahaya Tidak Segera Mengobati Sakit Gini, Begini 4 Cara Mengobati Sakit Gigi Secara Alami
Buang 6 Peluang, Timnas Indonesia Kalah dari Selandia Baru
Pilot Susi Air Belum Bebas, TNI-Polri Upayakan Negosiasi dengan KKB
Sepakat dengan FIFA, Erick Thohir Ancam Oknum Pengaturan Skor dengan Penjara Seumur Hidup