Syarat untuk membuat SIM, Siapkan KTP hingga Surat Keterangan Sehat

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 13:00 WIB
biaya pembuatan SIM A (E-Lapor Kompolnas )
biaya pembuatan SIM A (E-Lapor Kompolnas )

AYOMEDAN.ID - SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi.

SIM merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pihak otoritas yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum.

SIM juga menjadi bukti identitas bagi seseorang sebagai pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga: Profil Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara dan Daftar Kecamatan di Kota Medan

Ada beberapa jenis SIM di Indonesia, yaitu:

- SIM A, untuk mengemudikan kendaraan roda dua dan tiga dengan kapasitas mesin tertentu

- SIM B1, untuk mengemudikan kendaraan roda empat pribadi dengan kapasitas mesin tertentu

- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan roda empat umum dengan kapasitas mesin tertentu

- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan roda enam atau lebih, seperti truk dan bus

- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus, seperti traktor, bulldozer, atau excavator.

Untuk memperoleh SIM, seseorang harus mengikuti ujian teori dan ujian praktik mengemudi yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Setelah berhasil lulus ujian, seseorang akan mendapatkan SIM yang sesuai dengan jenis dan kelas kendaraan yang akan dikemudikan.

SIM juga memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.

Baca Juga: H2H dan Prediksi Susunan Pemain RANS Nusantara FC vs Persib Bandung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X