Putri Candrawati Sesak Napas Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Penjelasan dalam Medis

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 21:30 WIB
Akhirnya Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Yosua Saat Jatuhi Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Ternyata..  (TL YouTube MetroTV)
Akhirnya Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Yosua Saat Jatuhi Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi, Ternyata.. (TL YouTube MetroTV)

Alami Serangan Panik Hingga Sesak Nafas

Hal yang dialami Putri kemungkinan ialah salah satu gejala dari serangan panik atau panick attack. Serangan panik adalah episode ketakutan yang intens, terjadi secara tiba-tiba dan dapat memicu reaksi fisik yang parah.

Sesak napas adalah gejala umum lain dari serangan panik yang dapat menyebabkan perasaan takut dan rasa tidak nyaman. Dilansir Halodoc, orang yang mengalami serangan panik seringkali merasa tidak mampu untuk bernapas dan perasaan seolah-olah mereka tidak bisa mendapat cukup udara ke paru-paru. Sementara beberapa orang merasakan gejala seperti sensasi tersedak atau tercekik.

Saat mengalami sesak napas, orang yang mengalaminya mungkin berusaha keras untuk menghirup udara ke dalam tubuh. Meskipun sesak napas adalah gejala umum dan jarang menandakan masalah medis, hal itu dapat meningkatkan perasaan takut dan cemas selama serangan panik.

Baca Juga: Polemik Shin Tae-yong dan Thomas Doll Temui Titik Terang, Begini Teknis Penyerahan Pemain Persija

Saat respon tubuh melawan terjadi selama serangan panik, hal ini dapat menyebabkan napas menjadi dangkal, lebih cepat, dan lebih terbatas. Perubahan ini dapat mengurangi jumlah karbondioksida yang beredar melalui darah.

Dengan menurunkan kadar karbondioksida, sesak napas dapat menyebabkan gejala fisik tambahan, termasuk pusing, nyeri dada, pusing, dan pingsan.

Seperti diketahui vonis 20 tahun penjara terhadap Putri memang lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan maaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X