Nikah di KUA Jadi Tren Generasi Milenial, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:05 WIB
Tren Nikah di KUA. Begini syarat dan cara pendaftarannya (Ist)
Tren Nikah di KUA. Begini syarat dan cara pendaftarannya (Ist)

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA.

Adapun alurnya adalah sebagai berikut:

- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

Baca Juga: Bobby Nasution Mau Bikin Ruang Kreatif dan Kuliner di Kota Medan, Warganet Minta Ini

- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA

- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Baca Juga: Marak Isu Penculikan Anak, Polda Sumut Imbau Orang Tua Tingkatkan Kewaspadaan

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Bagi kamu yang bermaksud ingin menikah di KUA, wajib mengetahui waktu pelayanannya. Layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja, yaitu:

- Senin-Kamis: Pkl 07.30-16.00 WIB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X